BAB 14
PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA
Pengertian Pemutusan
Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan
perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir
di tengah karier . Mendengar istilah PHK, terlintas adalah pemecatan sepihak
oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh sebab itu, selama ini
singkatan ini memiliki arti yang negative dan menjadi momok menakutkan bagi
para pekerja.
Menurut
Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1
ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Manulang
(1988) mengemukakan bahwa istilah pemutusan hubungan kerja dapat memberika
beberapa pengertian:
1)
Termination,
putusnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak kerja yang
telah disepakati.
2)
Dismissal,
putusnya hubungan kerja karena karyawan melakukan tindakan pelanggaran disiplin
yang telah ditetapkan.
3)
Redundancy,
karena perusahaan melakukan pengembangan engan menggunakan mesin-mesin
teknologi baru, seperti: penggunaan robot-robot indrustri dalam proses
produksi, penggunaan alat berat yang cukup dioprasikan oleh satu atau dua orang
untuk menggantikan sejumlah tenaga kerja. Hal ini berakibatpada pengurangan
tenaga kerja.
4)
Retrentchment,
yang dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi, seperti resesi ekonomi yang
membuat perusahaan tidak mampu memberikan upah kepada karyawannya.
Maka
dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga
dapat disebut dengan Pemberhentian. Pemisahan memiliki pengertian sebagai
sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan
berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Alasan PHK
Alasan PHK, dari mulai
pekerja mengundurkan diri , kesepakatan berrsama. Selain itu:
1. Selesainya PKWT
(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
2. Pekerja melakukan
kesalahan berat
3. Pekerja melanggar
perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturanperusahaan
4. Pekerja mengajukan PHK
karena pelanggaran pengusahan (keinginan Karyawan)
5. Pekerja menerima PHK
meski bukan karena kesalahannya
6. PHK Massal – karena
perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
7. Peleburan,
penggabungan, perubahan status
8. Perusahaan pailit
9. Pekerja meninggal
dunia
10.
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah
dipanggil 2 kali secara patut
11.
Pekerja sakit berkepanjangan
12.
Pekerja memasuki usia pensiun
Larangan terhadap
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah
tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1)
Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan
pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
a)
Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
b)
Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c)
Pekerja/buruh
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d)
Pekerja/buruh
menikah.
e)
Pekerja/burh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
f)
Pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau PKB.
g)
Pekeerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh
melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di
dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
h)
Pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan tindak pidana kejahatan.
i)
Karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
j)
Pekerja.
Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit
karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemensiunan
Sumber Daya Manusia/ Karyawan
Pensiun
adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun
keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena
produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik,
kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya.
Undang-Undang
mempensiunkan seseorang karena karena telah mencapai batas usia dan masa kerja
tertentu. Kemudian pensiun karena keinginan pegawai adalah pensiun atas
permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapau masa
kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
Proses PHK
Permberhentian
Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang
pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka
menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur
sebagai berikut:
1. Musyawarah karyawan
dengan pimpinan perusahaan.
2. Musyawarah pimpinan
serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
3. Musyawarah pimpinan
serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
4. Musyawarah pimpinan
serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
5. Pemutusan hubungan
berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian
menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah
tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun
1964. Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin
dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan
hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari
P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka
perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus
menjalankan kewajibannya.
Namun
sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan
efisiensi dengan:
- Mengurangi shift kerja
- Menghapuskan kerja lembur
- Mengurangi jam kerja
- Mempercepat pension
- Meliburkan atau merumahkan
karyawan secara bergilir untuk sementara
Jenis-Jenis PHK
Menurut
Mangkuprawira Pemutusan Hubungan kerja (PHK) ada 2 Jenis, yaitu pemutusan
hubungan kerja sementara dan pemutusan hubungan kerja permanen.
Pemutusan
Hubungan Kerja Sementara, yaitu
sementara tidak bekerja dan pemberhentian sementara.
– Sementara tidak bekerja
Terkadang
para karyawan butuh untuk meningglakan pekerjaan mereka sementara. Alasannya
bermacam-macam dapat berupa kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan
rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini disebut juga dengan cutipendek atau
cuti panjang namun karyawan tersebut masih memiliki ikatan dengan perusahaan dan
memiliki aturan masing-masing.
– Pemberhentian sementara
Berbeda
dengan sementara tidak bekerja pembertihan sementara memiliki alasan internal
perusahaan, yaitu karena alasan ekonomi dan bisnis, misalnya kondisi moneter
dan krisis ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami chaos atau karena siklus
bisnis. Pemberhentian sementara dapat meminimumkan di beberapa perusahaan
melalui perencanaan sumber daya manusia yang hati-hati dan teliti.
Pemutusan
Hubungan Kerja Permanen, ada
tiga jenis yaitu atrisi, terminasi dan kematian.
– Atrisi atau pemberhentian tetap
seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan pengunduran diri, pensiun,
atau meninggal. Fenomena ini diawali oleh pekerja individual, bukan oleh
perusahaan. Dalam perencanaan sumber daya manusia, perusahaan lebih menekannkan
pada atrisi daripada pemberhentian sementara karena proses perencanaan ini
mencoba memproyeksikan kebutuhan karyawan di masa depan.
– Terminasi adalah istilah luas
yang mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena alasan
tertentu. Biasnya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari
perusahaan karena faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan
bisnis dan ekonomi. Untuk mengurangi terminasi karena kinerja yang buruk maka
pelatihan dan pengembangan karyawan merupakan salah satu cara yang dapat
ditempuh karena dapat mengajari karyawan bagaimana adapat bekerja dengan
sukses.
– Kematian dalam pengertian pada
karyawan usia muda berarti kehilangan besar bagi perusahaan, karena terkait
dengan investasi yang dikeluarkan dalam bentuk penarikan tenaga kerja, seleksi,
orientasi, dan pelatihan.
Dapat
disimpulkan jenis Pemberhentian hubungan kerja (PHK) adalah:
– Pemberhentian Hubungan
Kerja (PHK) Sementara.
PHK sementara dapat
disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena perusahaan dengan tujuan
yang jelas.
– Pemberhentian Hubungan
Kerja (PHK) Permanen.
PHK permanen dapat
disebabkan 4 hal, yaitu Keinginan sendiri, Kontrak yang Habis, Pensiun,
Kehendak Perusahaan.
Dampak Karyawan Akibat Adanya PHK
Dengan
adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap
karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti
karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk
karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya
manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya
diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi
kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup. Membuat perekonomian karyawan
itu sendiri menjadi kurang. Dan meningkatkan pengangguran di masyarakat.
Cara Menghindari PHK
PHK
mungkin merupakan suatu persepsi yang menakutkan. Namun PHK masih dapat
dihindari. Ini adalah cara menghindari agar karyawan tidak terkena PHK:
a)
Bekerja
dengan baik, meningkatkan kinerja kita untuk perusahaan.
b)
Hindari
hal yang membahayakan yang dapat menggoyahkan posisi anda di perusahaan itu.
c)
Selalu
belajar, jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan kita lakukan yang
terbaik lagi. Dan selalu belajar.
d)
Kuasai
keahlian lain, jadi karyawan mempunyai nilai plus tersendiri bagi perusahaan.
e)
Membuat
prestasi kerja di perusahaan
f)
Mulai
mencintai pekerjaan yang kita lakukan dan hindari rasa cemas. Karena kecemasaan
kita mampu mempengaruhi kinerja kita.
REFERENSI
https://atikanafridayanti.wordpress.com/2013/11/21/pemutusan-hubungan-kerja-phk/