Sabtu, 08 Oktober 2016

TUGAS 1



1.      PENGERTIAN KOPERASI
       
a)   Pengertian Koperasi Menurut Istilah

            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

b)   Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang

UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
           
c)    Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.

            Jadi, Koperasi adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2.      STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Secar sekilas saya juga telah mempostinya di posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang dilengkai dengan renstra manajemen koperasi seperti analisa swot koperasi.
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu:
-Rapat
Anggota
-Pengurus
-Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:


Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan:
1)      AD/ART
2)      Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3)      Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4)      RGBPK dan RAPBK
5)      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6)      Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang  
tata cara rapat anggota Koperasi.

Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat
umum untuk pengurus adalah:
1)      Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
2)      Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3)      Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
1)      Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2)      Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
·       Mengajukan proker
·       Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
·       Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
·       Menyelenggarkan administrasi
·       Menyelenggarkan RAT.
·       Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
1)      Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2)      Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3)      Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus
adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT. Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
1)      Untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2)      Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3)      Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.
3.      LAMBANG KOPERASI DAN PENJELASANNYA
1.      Lambang Koperasi yang lama

Arti dari Lambang Koperasi yang sudah tidak digunakan :
1)      Gerigi roda/ gigi roda: Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2)      Rantai (di sebelah kiri): Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3)      Kapas dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4)      Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5)      Bintang dalam perisai : Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6)      Pohon Beringin : Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7)      Koperasi Indonesia : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8)      Warna Merah Putih : Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
2.      Lambang Koperasi yang baru

Arti Lambang Koperasi yang digunakan:
1)      Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2)      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a.     Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b.    Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
c.     Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
d.    Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3)      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4)      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5)      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6)      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.     Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b.    Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c.     Tata Warna :
                            i.      Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
                          ii.      Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
                        iii.      Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
                        iv.      Perbandingan skala 1 : 20.

4.      SUMBER PENDANAAN KOPERASI

Koperasi yang mempunyai peran besar dalam pembangunan perekonomian Indonesia harus didukung dengan perangkat organisasi dan modal yang kokoh.
Pembahasan kali ini adalah tentang permodalan koperasi, dari mana modal koperasi berasal, dan sumber-sumber modal koperasi.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi

Dalam koperasi, modal dapat diperoleh dari modal mandiri atau modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari:
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
5.      PEMBAGIAN HASIL USAHA KOPERASI
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 
2. Bagian (persentase) SHU anggota 
3. Total simpanan seluruh anggota 
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
5. Jumlah simpanan per anggota 
6. Omzet atau volume usaha per anggota 
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 
Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai 
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut:
SHU = Y+ X, yang mana 
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
dengan
SHU = Ta/Tk(Y)
SHU = Sa/Sk(X)
dimana,
SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 1000.000,-, maka:
• Cadangan: 40% = 40% x Rp 1.000.000,-
= Rp 400.000,-
• SHU di bagi pada anggota: 40%
= 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,
• insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• dana pendidikan: 5%= 5% x
Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 400.000,-.
Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:

1. Di dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh di atas hasilnya adalah:
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp 280.000,-
X = 30% x Rp 400.000,-
= Rp 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota, serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU si B. Dari data transaksi anggota diketahui si B bertransaksi sebesar Rp 10.000,- dengan simpanan Rp 5.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp 2.000.000,- maka:
• SHU si B
= Rp 10.000,-/ Rp 10.000.000,-
(Rp 280.000,-) = Rp 280,-
• SHU si B
= Rp 5000,- / Rp 2.000.000,-
(Rp 120.000,-) = Rp 300,-

6.      JENIS JENIS KOPERASI

1)      Jenis koperasi menurut fungsinya:
       I.        Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Cotoh koperasi jenis ini adalah koperasi kantin sekolah,atau koperasi kantin di perusahaan. Koperasi ini menyediakan kebutuhan sehari hari anggotanya mulai dari sembako dan pakaian.
    II.        Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Contoh koperasi produksi adalah koperasi pengrajin mebel.atau koperasi pengrajin souvenir.biasanya jenis koperasi ini banyak di temui di daerah wisata. Koperasi jenis ini menghasilkan barang barang yang akan di jual kembali.karena itulah di namakan koperasi produksi.
 III.        Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, contoh koperasi jasa adalah koperasi simpan pinjam, asuransi, angkutan kalau di jakarta ada kopaja., dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi jasa simpan pinjam inilah yang paling banyak di masyarakat.kalian bisa amati di pasar atau di warung dekat rumah.pasti ada koperasi keliling yang menarik tabungan nasabah maupun menarik angsuran.
2)      Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya
       I.       Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Contoh koperasi primer adalah ksp maupun ksu
    II.        Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Contoh koperasi sekunder adalah PKPRI  biasanya ada di kabupaten atau kota.yang merupakan gabungan koperasi pegawai negeri dari seluruh kecamatan di suatu daerah.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         Koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.contoh KJKS yaitu gabungan koperasi jasa keuangan syariah. atau persatuan BMT.
·         Gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contoh koperasi gabungan koperasi adalah PKPRI dari 5 kabupaten yang membentuk gabungan koperasi.
      III.       Induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi. contoh koperasi induk adalah 3 buah atau lebih gabungan koperasi yang membentuk koperasi induk.biasanya ada di tingkat propvinsi.
3)      Jenis koperasi berdasarkan status keanggotaannya:
     I.     Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  II.     Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.




Sumber kutipan:

Minggu, 19 Juni 2016

Peran Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia

Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan didalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Di banyak negara perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Perdagangan internasional juga mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multiasional.
Perdagangan luar negeri mempunyai pengaruh yang kompleks terhadap sektor produksi dalam negeri yaitu
1.      Spesialisasi produksi
Spesialisasi plus dapat meningkatan pendapatan rill masyarakat, tetapi spesialisasi tanpa perdagangan dapat menurunkan pendapatn rill masyarakat. Ada tiga keadaan yang membuat spesialisasi tidak selalu bermanfaat bagi suatu negara. Keadaan ini kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu jauh, artinya ada sektor produksi yang terlalu terpusatkan satu atau dua barang saja. Ketiga keadaan ini yaitu:
a.  Keidakstabilan pasar luar negeri
b.  Keamanan nasional
c.  Dualisme
2.      Kenaikan ( Investasi surplus )
Dengan pendapatan rill masyarakat yang lebih tinggi berari negara mampu untuk menyisihkan dana sumber-sumber ekonomi yang lebih besar bagi investasi.
3.      Vent for surplus
Bahwa pertunbuhan ekonomi terangsang oleh terbukanya daerah pasar yang baru. inti dari proses “Vent For Surplus” ini tetap sama, baik dulu maupun sekarang yaitu: sumber-sumber ekonomi yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali apabila ada saluran ke pasar dunia dan apabila modal asing diperkenankan masuk. Perbedaan pokoknya adalah bahwa di masa lampau Negara-negar pemiik sumber-sumber alam tersebut adalah Negara jajahan, sedangkan sekarang adalah Negara merdeka dengan pemerintahan nasionalnya. Kunci daripada apakah proses “Vent For Surplus” ini akan menghasilkan pembangunan ekonomi dalam arti sesungguhnya ataukah hanya “pertumbuhan ekonomi” seperti yang telah terjadi di zaman lampau, terletak ditangan pemerintah nasional. Mereka harus bisa meraih sebagian besar dari manfaat perdagangan yang dihasilkan dan menggunakannya bagi kepentingan pembangunan nasionalnya dalam arti yang sebenarnya
4.      Kenaikan produktivitas
Produktivitas adalah pengaruh yang sangat penting dalam perdagangan internasional dalam sektor produksi. Dibedakan menjadi tiga sumber utama dari peningkatan produktivitas  dan efesiensi yang timbel oleh adanya perdagangan luar negeri:
a.      Economies of scale
b.      Teknologi baru
c.       Rangsangan persaingan
Dampak Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional mempunyai dampak pada negara-negara yang terlibat. Dampak tersebut ada yang positif dan ada yang negatif. Indonesia sebagai negara yang juga melakukan perdagangan internasional memperoleh dampak-dampak tersebut.

a. Dampak Positif Perdagangan Internasional
1) Mempererat persahabatan antarbangsa
2) Menambah kemakmuran negara
3) Menambah kesempatan kerja
4) Mendorong kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
5) Sumber pemasukan kas negara
6) Menciptakan efisiensi dan spesialisasi
7) Memungkinkan konsumsi yang lebih luas bagi penduduk suatu negara
b. Dampak Negatif Perdagangan Internasional
1) Adanya ketergantungan suatu negara terhadap negara lain.
2) Adanya persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan internasional.
3) Banyak industri kecil yang kurang mampu bersaing menjadi gulung tikar.
4) Adanya pola konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi negara yang lebih maju.
5) Terjadinya kekurangan tabungan masyarakat untuk 
investasi.
6) Timbulnya penjajahan ekonomi oleh negara yang lebih maju.
7) Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran.
 c. DampakkhususterhadapKondisiKetenagakerjaan
Liberalisasidalamperdaganganbarang, jasa, investasi, danmobilitasfaktorproduksitenagakerjaakanberdampakpadakondisiketenagakerjaan. Dampakpadakondisiketenagakerjaaninibiasanyamenjadiisu yang paling sensitifdalampembentukansuatukawasanintegrasiekonomi, seperti yang misalnyadialamiolehUniEropa.Secarateoritis, liberalisasidalamkeempatfaktor di atasakanmeningkatkanproduktivitastenagakerja, karenaakanmenciptakankondisi yang mendorongperusahaanuntukmengalokasikansumber-sumberdayasecaralebihefisien (dampakalokasi).
Manfaat Perdagangan Internasional
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
1.         Menjalin Persahabatan Antar Negara
2.         Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
3.         Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
4.         Memperluas pasar dan menambah keuntungan
5.         Transfer teknologi modern
Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
1.          Faktor Alam/ Potensi Alam
2.          Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
3.          Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
4.          Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
5.          Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
6.          Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alamiklimtenaga kerjabudaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
7.          Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
8.          Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
9.          Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
Tindakan dalam kebijakn-kebijakan perdagangan internasional meliputi:
1.      Tarif
2.      Subsidi ekspor
3.      Pembatasan impor
4.      Pengekangan ekspor sukarela
5.      Persyaratan kandungan lokal
6.      Subsidi kredit ekspor
7.      Pengendalian pemerintah
8.      Hambatan-hambatan birokrasi

Peran Internasional Dalam Perekonomian Indonesia

Hubungan perdagangan yang dibina antara satu negara dan negara lainnya akan menimbulkan manfaat secara ekonomi maupun non-ekonomi. Baik pengaruh ekonomis maupun non-ekonomis dapat berdampak positif maupun negative bagi suatu negara.

1)      Pengaruh Ekonomis
Pengaruh perdagangan internasional pada kegiatan-kegiatan ekonomi, meliputi :
a.     Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Konsumsi
Pengaruh ekonomis perdagangan internasional pada kegiatan konsumsi, antara lain berupa semakin banyaknya jumlah serta pilihan barang yang dapat dikonsumsi. Dengan adanya perdagangan internasional, barang yang tersedia di pasar bukan hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri.
Akibat lainnya dari perdagangan internasional terhadap kegiatan konsumsi ialah timbulnya demonstration effect (pengaruh mencontoh). Misalnya, produk makanan fastfood (cepat saji) yang merupakan kebiasaan makan di negara lain. Menjamurnya restoran fastfood di Indonesia merupakan pengaruh dari meniru kebiasaan makan orang luar negeri.
b.     Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Produksi
Perdagangan Internasional memberikan pengaruh yang besar pada kegiatan produksi. Perdagangan internasional akan mendorong setiap negara melakukan spesialisasi sesuai dengan keunggulan yang dimilikinya. Spesialisasi yang didasarkan pada keunggulan, akan membuat suatu negara berusaha memproduksi dalam kualitas yang lebih baik serta jumlah yang lebih banyak.
Spesialisasi juga akan mendorong peningkatan produktivitas atau keahlian pekerja. Semakin spesialisasi produksi suatu negara maka semakin tinggi kualitas dan produktivitasnya. Peningkatan produktivitas berarti pekerjaannya lebih baik dan cepat sehingga produksi lebih banyak dan berkualitas.
2)      Pengaruh Non-ekonomis
Pengaruh nonekonomis perdagangan internasional, meliputi :
a.       Perdagangan internasional dapat membuka hubungan budaya antarnegara yang melakukan perdagangan, misalnya dengan mengadakan pertukaran seni budaya antarnegara.
b.      Dalam aspek pendidikan, perdagangan internasional dapat meningkatkan hubungan kedua negara dengan cara mengadakan pertukaran pelajar antarnegara, memberikan beasiswa untuk belajar di suatu negara, atau memberikan bantuan untuk membangun sekolah-sekolah di negara yang kurang mampu.
c.       Aspek politik dari perdagangan internasional ialah meningkatnya jalinan kerjasama antarnegara yang berdagang.
d.      Perdagangan internasional dapat menjadi pintu pembuka untuk kerjasama antarnegara dalam bidang militer, misalnya untuk mengawasi penyelundupan barang-barang terlarang dan pembajakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Bagi banyak negara, termasuk Indonesia, perdagangan internasional mempunyai peranan sangat penting, yaitu sebagai motor penggerak perekonomian nasional. Dengan melakukan perdagangan internasional maka akan diperoleh hal-hal berikut.
1.      Meningkatkan cadangan valuta asing (Devisa Negara).
2.      Pertumbuhan output di dalam negeri dan peningkatan pendapatan nasional.
3.      Realokasi sumber daya produksi, diversifikasi output, dan internal returns to scale dari perusahaan yang mengekspor.
4.      Dapat mencukupi kebutuhan akan barang-barang dan jasa yang tidak diproduksi di dalam negeri.
Sumber kutipan :


Senin, 16 Mei 2016

Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia

Definisi UKM
UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :
  1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
  3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
  4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
  5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
  6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
  7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
  8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
  9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
Perkembangan UKM di Indonesia
Usaha Kecil Menengah di Indonesia pada saat ini bisa dikatakan mulai menemukan masa keemasannya.Sektor usaha ini bahkan mendominasi jalannya perekonomian di Indonesia; diperkirakan sekitar 99% dari seluruh perusahaan di Indonesia adalah badan usaha kecil menengah.Bahkan dengan adanya usaha kecil menengahtersebut mampu membuka lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia, diperkirakan sekitar 95% dari seluruh populasi penduduk. Menurut survei dari The Asia Foundation pada tahun 2009, jumlah rata-rata karyawan sektor usaha ini mencapai angka 27,6 jiwa. Meskipun sebenarnya sekitar 70% perusahaan UKM mempekerjakan kurang dari 20 orang, sementara 5% sisanya memiliki karyawan lebih dari 400 orang. Selain itu sekitar 23 perusahaan sektor ini memiliki jumlah karyawan lebih dari 1000 orang dan hanya ada 1 perusahaan yang memiliki pekerja sekitar 9000.
Dalam proses tumbuh kembangnya, sektor usaha kecil menengah ini akan melewati beberapa tahapan. Berikut ini adalah tahapan-tahapan tersebut menurut penelitian yang dilakukan oleh USAID:
1.      Tahap Awal
Pada masa ini, para pelaku usaha di Indonesia akan mengalami permasalahan klasik, yaitu pendanaan dari sektor perbankan karena persyaratan yang rumit dan masalah status legalisasi perusahaan.
2.      Tahap Perkembangan
Dalam masa perkembangan ini, usaha-usaha sektor ini sudah mendapatkan keuntungan dan biasanya sudah memiliki legalisasi usaha mereka.Para pemilik usaha pun dapat mencari sumber pendanaan dari pihak luar untuk meningkatkan kapasitas produksi maupun servis.
3.      Tahap Akhir/Ekspansi
Pada tahap akhir ini usaha-usaha sektor kecil menengah di Indonesia memiliki ciri tersendiri dimana perusahaan mereka akan berkembang menjadi usaha berskala medium.
Sementara itu, dengan semakin berkembangnya sektor usaha kecil menengah, banyak institusi keuangan maupun bank komersial yang menawarkan program khusus bagi para pengusaha dan pendanaan sektor usaha ini. Fasilitas kredit bank di Indonesia sendiri dapat dibagi menjadi beberapa grup berdasarkan skala bisnisnya. Seperti, usaha mikro dapat mengajukan kredit sampai dengan Rp. 1 miliar, sementara itu usaha kecil menengah dapat mengajukan kredit dengan kisaran Rp. 1 miliar sampai Rp. 10 miliar. Lalu perusahaan ukuran medium dan besar umumnya pinjaman kredit mereka tergantung dengan bank apa yang mereka pilih sebagai sumber pendanaan.
Akan tetapi para pengguna kredit harus menaati beberapa aturan yang dikenal dengan, karakter, kapasitas, kapital, jaminan dan kondisi.  Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai aturan tersebut:
1.      Karakter adalah latar belakang pengguna kredit
2.      Kapasitas sendiri adalah kemampuan pengguna kredit untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran hutang.
3.      Kapital adalah proporsi saham yang dimiliki pengguna kredit tersebut di dalam perusahaan.
4.      Collateral atau jaminan sangat dibutuhkan jika pihak pengguna kredit tidak dapat melunasi hutangnya.
Kondisi adalah dimana bank-bank di Indonesia harus memusatkan perhatian pada hal jaminan yang diserahkan oleh pengguna kredit yang dapat menentukan jumlah pinjaman yang akan diberikan.

Kontribusi UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Kontribusi UKM  amat jelas dalam perekonomian Indonesia.  Usaha kecil, dan menengah yang jumlahnya dominan tersebut mampu meyediakan 99,04 persen lapangan kerja.  Demikian halnya sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto  (PDB)  Non Migas, cukup meyakinkan yaitu sebesar 63,11%. 
UKM juga memberikan kontribusi pada ekspor non migas sebesar 14,20% (BPS 2001).  Hal ini berarti pada sektor-sektor dimana terbuka bagi masyarakat luas UKM mempunyai sumbangan nyata.  Sehingga kemampuan untuk melahirkan percepatan pemulihan ekonomi akan ikut ditentukan oleh kemampuan menggerakkan UKM. Sesuai dengan data yang disusun BPS bersama Kementrian Koperasi dan UKM, indikator makro UKM pada tahun 2003 adalah sebagai berikut:
·         Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Peranannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja diharapkan menjadi langkah awal menggerakkan sektor produksi pada berbagai lapangan usaha
·         Kinerja UKM dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Besaran PDB yang diciptakan UKM tahun 2003 mencapai Rp. 1.013,5 triliun (56,7% dari total PDB Nasional) dengan perincian 41,1% berasal dari UK dan 15,6% dari UM. Pada tahun 2000, sumbangan UKM baru mencapai 54,5% terhadap total PDB Nasional berasal dari UK (39,7%) dan UM (14,8%).
·         Jumlah unit UKM pada tahun 2003 adalah 42,4 juta, naik 9,5% dibanding tahun 2000, sedangkan jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor UKM pada tahun 2003 tercatat 79 juta pekerja, lebih tinggi 8,6 juta pekerja dibanding tahun 2000 dengan 70,4 juta pekerja. Berarti selama periode 2000-20003 meningkat sebesar 12,2% atau rata-rata 4,1% per tahun.
·         Pertumbuhan PDB UKM sejak tahun 2001 bergerak lebih cepat daripada total PDB Nasional dengan tingkat pertumbuhan masing-masing sebesar 3,8% tahun 2001, 4,1% tahun 2002, kemudian 4,6% tahun 2003.
·         Sumbangan pertumbuhan PDB UKM lebih tinggi dibanding sumbangan pertumbuhan dari Usaha Besar. Pada thaun 2000 dari 4,9% pertumbuhan PDB Nasional secara total, 2,8%-nya berasal dari pertumbuhan UKM. Kemudian, pada tahun 2003, dari 4,1% pertumbuhan PDB Nasional secara total, 2,4% di antaranya berasal dari pertumbuhan UKM.
·         Peranan ekspor UKM terhadap ekspor nonmigas tercatat 19,9% pada tahun 2003, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan sumbangannya tahun 2000 yaitu 19,4%.
·         Besaran investasi fisik yang tergambar dari angka-angka Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) di PDB baik secara nominal maupun secara riil menunjukkan peningkatan pada periode 2000-2003.
·         Tingkat pertumbuhan investasi di UKM pada tahun 2003 sedikit lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, namun apabila dibanding tahun 2000 jauh lebih lambat. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan PMTB dan PDB Nasional secara total. (RAP)

Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses ke kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam. Padahal seperti kita ketahui bahwa diberlakunya kebijakan yang bersifat tambal-sulam membuat tidak adanya kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan pelaksanaannya, sehingga tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara maksimal. Oleh karena itu perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM dengan serius, agar supaya dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.

Sumber kutipan :