Kamis, 02 Juni 2016
Senin, 16 Mei 2016
Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia
Definisi UKM
UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :
- UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
- PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
- PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kecil
- Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan
Usaha Menengah
- Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis
Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang
Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
- Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi
Kredit Usaha Kecil dan Menengah
- Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan
- Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
- Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah
Karakteristik UKM di
Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the
Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the
Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah
mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan
kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM
dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal
sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu
terlibat dalam hal birokrasi.
Perkembangan
UKM di Indonesia
Usaha Kecil Menengah di Indonesia pada saat ini bisa
dikatakan mulai menemukan masa keemasannya.Sektor usaha ini bahkan mendominasi
jalannya perekonomian di Indonesia; diperkirakan sekitar 99% dari seluruh
perusahaan di Indonesia adalah badan usaha kecil menengah.Bahkan dengan
adanya usaha kecil menengahtersebut mampu membuka lapangan pekerjaan bagi
warga Indonesia, diperkirakan sekitar 95% dari seluruh populasi penduduk.
Menurut survei dari The Asia Foundation pada tahun 2009, jumlah rata-rata
karyawan sektor usaha ini mencapai angka 27,6 jiwa. Meskipun sebenarnya sekitar
70% perusahaan UKM mempekerjakan kurang dari 20 orang, sementara 5% sisanya
memiliki karyawan lebih dari 400 orang. Selain itu sekitar 23 perusahaan sektor
ini memiliki jumlah karyawan lebih dari 1000 orang dan hanya ada 1 perusahaan
yang memiliki pekerja sekitar 9000.
Dalam proses tumbuh kembangnya,
sektor usaha kecil menengah ini akan melewati beberapa tahapan.
Berikut ini adalah tahapan-tahapan tersebut menurut penelitian yang dilakukan
oleh USAID:
1.
Tahap Awal
Pada masa ini, para pelaku usaha di Indonesia
akan mengalami permasalahan klasik, yaitu pendanaan dari sektor perbankan
karena persyaratan yang rumit dan masalah status legalisasi perusahaan.
2.
Tahap
Perkembangan
Dalam masa perkembangan ini, usaha-usaha sektor
ini sudah mendapatkan keuntungan dan biasanya sudah memiliki legalisasi usaha
mereka.Para pemilik usaha pun dapat mencari sumber pendanaan dari pihak luar
untuk meningkatkan kapasitas produksi maupun servis.
3.
Tahap
Akhir/Ekspansi
Pada tahap akhir ini usaha-usaha sektor kecil
menengah di Indonesia memiliki ciri tersendiri dimana perusahaan mereka akan
berkembang menjadi usaha berskala medium.
Sementara itu, dengan semakin berkembangnya
sektor usaha kecil menengah, banyak institusi keuangan maupun bank
komersial yang menawarkan program khusus bagi para pengusaha dan pendanaan
sektor usaha ini. Fasilitas kredit bank di Indonesia sendiri dapat dibagi
menjadi beberapa grup berdasarkan skala bisnisnya. Seperti, usaha mikro dapat
mengajukan kredit sampai dengan Rp. 1 miliar, sementara itu usaha kecil
menengah dapat mengajukan kredit dengan kisaran Rp. 1 miliar sampai Rp. 10
miliar. Lalu perusahaan ukuran medium dan besar umumnya pinjaman kredit mereka
tergantung dengan bank apa yang mereka pilih sebagai sumber pendanaan.
Akan tetapi para pengguna kredit harus menaati
beberapa aturan yang dikenal dengan, karakter, kapasitas, kapital, jaminan dan
kondisi. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai aturan tersebut:
1.
Karakter
adalah latar belakang pengguna kredit
2.
Kapasitas
sendiri adalah kemampuan pengguna kredit untuk memenuhi kewajibannya dalam
pembayaran hutang.
3.
Kapital
adalah proporsi saham yang dimiliki pengguna kredit tersebut di dalam
perusahaan.
4.
Collateral
atau jaminan sangat dibutuhkan jika pihak pengguna kredit tidak dapat melunasi
hutangnya.
Kondisi adalah dimana bank-bank di Indonesia
harus memusatkan perhatian pada hal jaminan yang diserahkan oleh pengguna
kredit yang dapat menentukan jumlah pinjaman yang akan diberikan.
Kontribusi UKM dalam
Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Kontribusi
UKM amat jelas dalam perekonomian Indonesia. Usaha kecil, dan
menengah yang jumlahnya dominan tersebut mampu meyediakan 99,04 persen lapangan
kerja. Demikian halnya sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB) Non Migas, cukup meyakinkan yaitu sebesar 63,11%.
UKM
juga memberikan kontribusi pada ekspor non migas sebesar 14,20% (BPS
2001). Hal ini berarti pada sektor-sektor dimana terbuka bagi masyarakat
luas UKM mempunyai sumbangan nyata. Sehingga kemampuan untuk melahirkan
percepatan pemulihan ekonomi akan ikut ditentukan oleh kemampuan menggerakkan
UKM. Sesuai dengan data yang disusun BPS bersama Kementrian Koperasi dan UKM,
indikator makro UKM pada tahun 2003 adalah sebagai berikut:
·
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi
nasional. Peranannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan
tenaga kerja diharapkan menjadi langkah awal menggerakkan sektor produksi pada
berbagai lapangan usaha
·
Kinerja UKM dalam beberapa tahun
terakhir terus meningkat. Besaran PDB yang diciptakan UKM tahun 2003 mencapai
Rp. 1.013,5 triliun (56,7% dari total PDB Nasional) dengan perincian 41,1%
berasal dari UK dan 15,6% dari UM. Pada tahun 2000, sumbangan UKM baru mencapai
54,5% terhadap total PDB Nasional berasal dari UK (39,7%) dan UM (14,8%).
·
Jumlah unit UKM pada tahun 2003
adalah 42,4 juta, naik 9,5% dibanding tahun 2000, sedangkan jumlah tenaga kerja
yang bekerja di sektor UKM pada tahun 2003 tercatat 79 juta pekerja, lebih
tinggi 8,6 juta pekerja dibanding tahun 2000 dengan 70,4 juta pekerja. Berarti
selama periode 2000-20003 meningkat sebesar 12,2% atau rata-rata 4,1% per
tahun.
·
Pertumbuhan PDB UKM sejak tahun
2001 bergerak lebih cepat daripada total PDB Nasional dengan tingkat
pertumbuhan masing-masing sebesar 3,8% tahun 2001, 4,1% tahun 2002, kemudian
4,6% tahun 2003.
·
Sumbangan pertumbuhan PDB UKM
lebih tinggi dibanding sumbangan pertumbuhan dari Usaha Besar. Pada thaun 2000
dari 4,9% pertumbuhan PDB Nasional secara total, 2,8%-nya berasal dari
pertumbuhan UKM. Kemudian, pada tahun 2003, dari 4,1% pertumbuhan PDB Nasional
secara total, 2,4% di antaranya berasal dari pertumbuhan UKM.
·
Peranan ekspor UKM terhadap ekspor
nonmigas tercatat 19,9% pada tahun 2003, sedikit lebih tinggi dibandingkan
dengan sumbangannya tahun 2000 yaitu 19,4%.
·
Besaran investasi fisik yang
tergambar dari angka-angka Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) di PDB baik
secara nominal maupun secara riil menunjukkan peningkatan pada periode
2000-2003.
·
Tingkat pertumbuhan investasi di
UKM pada tahun 2003 sedikit lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, namun
apabila dibanding tahun 2000 jauh lebih lambat. Hal ini sejalan dengan
pertumbuhan PMTB dan PDB Nasional secara total. (RAP)
Meskipun
peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan
pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum
maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti
definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga
kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga
kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat
tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu
mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses ke
kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam
organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masih
banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah
dalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang
dianggap mendasar adalah adanya kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan
program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap
kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah
terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan
antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam. Padahal
seperti kita ketahui bahwa diberlakunya kebijakan yang bersifat tambal-sulam
membuat tidak adanya kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan pelaksanaannya,
sehingga tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara maksimal. Oleh
karena itu perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM dengan serius,
agar supaya dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi
nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan
tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam
krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu,
dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti
aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh
dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh
Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor
swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan
hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing
dengan unit usaha lainnya Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang
besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih
kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu
diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu
meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan
usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil,
dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya Pengembangan terhadap sektor
swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM
memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga
merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar
berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up
grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika
tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak
akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan
UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus
diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM
sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama
dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga
sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi
pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait
dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari
dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Sumber
kutipan :
Sabtu, 23 April 2016
Selasa, 19 April 2016
Otonomi Daerah
Indonesia
merupakan salah satu negera dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem
otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah
sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu serta
mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi
daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih
tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi daerah
adalah bagian dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut
Para Ahli
- F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna
untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
- Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian
namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau
kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu
dipertanggungjawabkan.
- Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah
daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah
pusat.
- Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban
daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya
sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
- Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari
desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi
kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih
mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat
mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
- Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna
untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal
mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut
mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
- Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara
informal berada diluar pemerintah pusat.
- Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan
yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat
inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang
dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat
bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
- Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan
dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan
perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki
oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya
namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan
kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan
rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu
sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini tujuan otonomi daerah :
- Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
- Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.
Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.
Hal yang
ingin dicapai melalui tujuan administratif adalah adanya pembagian antara
urusan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan,
pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata,
prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat
bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah
merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab.
Berikut prinsip otonomi daerah :
- Prinsip otonomi seluas-luasnya
Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur
berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang
pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama,
keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata
Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai
urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai
dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya
harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang
pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Pedoman
pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan
yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri
sebagai berikut :
- Asas kepastian hukum
Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan,
serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
- Asas kepentingan umum
Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
- Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat
guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak
diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan
perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
- Asas proporsinalitas
Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan
kewajiban
- Asas profesionalitas
Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan
kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih
berlaku.
- Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir
dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk
dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi
negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asas efisiensi dan efektifitas
Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada
masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta
bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas sebagai berikut :
- Asas desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan
kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asas dekosentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur
yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
- Asas tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan
dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai
dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan
kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya
kepada yang menugaskan tugas tersebut.
Dampak Positif dan Negatif Otonomi
Daerah
·
Dari
Segi Sosial Budaya
Dampak Positif :
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.
Dampak Negatif :
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.
Dampak Negatif :
Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat anatar daerah karena setiap
ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya
paling baik.
·
Dari
Segi Keamanan Politik
Dampak Positif :
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
Dampak Negatif :
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
Dampak Negatif :
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.
·
Secara
Umum
Dampak Positif :
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2) Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3) Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4) Adanya desentralisasi kekuasaan.
5) Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7) Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8) Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Dampak Negatif :
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4) Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2) Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3) Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4) Adanya desentralisasi kekuasaan.
5) Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7) Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8) Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Dampak Negatif :
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4) Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
Sabtu, 02 April 2016
Langganan:
Postingan (Atom)











