1.
PENGERTIAN
KOPERASI
a) Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b) Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia):
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka
yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep
struktur manajemen modern. Secar sekilas saya juga telah mempostinya di posting
terdahulu mengenai manajemen
koperasi yang dilengkai
dengan renstra manajemen koperasi seperti analisa swot koperasi.
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau
perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi
pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu:
-Rapat Anggota
-Pengurus
-Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
-Rapat Anggota
-Pengurus
-Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri
oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA
diantaranya adalah menetapkan:
1)
AD/ART
2)
Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3)
Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4)
RGBPK
dan RAPBK
5)
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6)
Amalgamasi
dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang tata cara rapat anggota Koperasi.
Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat umum untuk pengurus adalah:
1) Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat
dari prilaku sehari-hari.
2) Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3) Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas
beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
1)
Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2)
Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
·
Mengajukan
proker
·
Mengajukan
laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuanagn dan Inventaris.
·
Menyelenggarkan
administrasi
·
Menyelenggarkan
RAT.
·
Pada
prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat
diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
1)
Mewakili
koperasi didalam dan diluar koperasi.
2)
Melakukan
tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3)
Memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban
pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang
menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau
perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat
membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan
yang merugikan tersebut.
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk
mengawasi pelaksanaan keputusan RAT. Pada
prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga
agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas
menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk
diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap adalah
pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
1)
Untuk melaksanakan tugasnya
pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2)
Dalam
rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3)
Meneliti
catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen
organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap
organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola
perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi
dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi
lain.
3. LAMBANG KOPERASI DAN PENJELASANNYA
1. Lambang Koperasi yang lama
Arti
dari Lambang Koperasi yang sudah tidak digunakan :
1) Gerigi roda/ gigi roda: Upaya
keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang
bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2) Rantai (di sebelah kiri): Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas
akan mudah diperoleh.
3) Kapas dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah
disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4) Timbangan : Keadilan
sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua
Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5) Bintang dalam perisai : Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa
Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6) Pohon Beringin : Simbol
kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.
Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan).
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
7) Koperasi Indonesia : Koperasi
yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8) Warna Merah Putih : Warna
merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
2. Lambang Koperasi yang baru
Arti Lambang Koperasi yang digunakan:
1) Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar
bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian
di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu
berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam
kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2) Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4
(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud
Koperasi Indonesia:
a. Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi;
b. Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan;
c. Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian, keadilan dan demokrasi;
d. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3) Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang
bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4) Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel
memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak
pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan,
ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan
suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi
terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5) Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan
nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal
pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh
Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6) Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah
hidup berkoperasi yang memuat :
a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan
identitas lambang;
b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup
dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
c. Tata Warna :
i.
Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
ii.
Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
iii.
Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
iv.
Perbandingan
skala 1 : 20.
4. SUMBER PENDANAAN KOPERASI
Koperasi yang mempunyai peran besar dalam
pembangunan perekonomian Indonesia harus didukung dengan perangkat organisasi dan modal yang kokoh.
Pembahasan kali ini adalah tentang permodalan koperasi, dari mana modal
koperasi berasal, dan sumber-sumber modal koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
Dalam koperasi,
modal dapat diperoleh dari modal mandiri atau modal sendiri, modal sendiri
tersebut berasal dari:
a) Simpanan
pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan
wajib, adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana
cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman
dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
5. PEMBAGIAN HASIL USAHA KOPERASI
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut:
SHU = Y+ X, yang mana
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
dengan
SHU = Ta/Tk(Y)
SHU = Sa/Sk(X)
dimana,
SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 1000.000,-, maka:
• Cadangan: 40% = 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,-
• SHU di bagi pada anggota: 40% = 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,
• insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• dana pendidikan: 5%= 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 400.000,-.
Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut:
SHU = Y+ X, yang mana
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
dengan
SHU = Ta/Tk(Y)
SHU = Sa/Sk(X)
dimana,
SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 1000.000,-, maka:
• Cadangan: 40% = 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,-
• SHU di bagi pada anggota: 40% = 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,
• insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• dana pendidikan: 5%= 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 400.000,-.
Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:
1. Di dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh di atas hasilnya adalah:
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp 280.000,-
X = 30% x Rp 400.000,- = Rp 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota, serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU si B. Dari data transaksi anggota diketahui si B bertransaksi sebesar Rp 10.000,- dengan simpanan Rp 5.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp 2.000.000,- maka:
• SHU si B
= Rp 10.000,-/ Rp 10.000.000,- (Rp 280.000,-) = Rp 280,-
• SHU si B
= Rp 5000,- / Rp 2.000.000,- (Rp 120.000,-) = Rp 300,-
6. JENIS JENIS KOPERASI
1) Jenis koperasi menurut
fungsinya:
I.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi
penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya. Cotoh koperasi jenis ini adalah
koperasi kantin sekolah,atau koperasi kantin di perusahaan. Koperasi ini menyediakan
kebutuhan sehari hari anggotanya mulai dari sembako dan pakaian.
II.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,
dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Contoh koperasi produksi adalah
koperasi pengrajin mebel.atau koperasi pengrajin souvenir.biasanya jenis
koperasi ini banyak di temui di daerah wisata. Koperasi jenis ini
menghasilkan barang barang yang akan di jual kembali.karena itulah di namakan
koperasi produksi.
III.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, contoh koperasi jasa adalah koperasi simpan
pinjam, asuransi, angkutan kalau di jakarta ada kopaja., dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Jenis koperasi jasa simpan pinjam inilah yang paling banyak di masyarakat.kalian bisa amati di pasar atau di warung dekat rumah.pasti ada koperasi keliling yang menarik tabungan nasabah maupun menarik angsuran.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Jenis koperasi jasa simpan pinjam inilah yang paling banyak di masyarakat.kalian bisa amati di pasar atau di warung dekat rumah.pasti ada koperasi keliling yang menarik tabungan nasabah maupun menarik angsuran.
2) Jenis koperasi
berdasarkan tingkatannya
I. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh koperasi primer adalah ksp maupun ksu
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh koperasi primer adalah ksp maupun ksu
II.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh koperasi sekunder adalah PKPRI biasanya ada di kabupaten atau kota.yang merupakan gabungan koperasi pegawai negeri dari seluruh kecamatan di suatu daerah.
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh koperasi sekunder adalah PKPRI biasanya ada di kabupaten atau kota.yang merupakan gabungan koperasi pegawai negeri dari seluruh kecamatan di suatu daerah.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi
:
·
Koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer.contoh KJKS yaitu gabungan koperasi jasa keuangan syariah. atau
persatuan BMT.
·
Gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat.contoh koperasi gabungan koperasi adalah PKPRI dari 5 kabupaten yang
membentuk gabungan koperasi.
III. Induk koperasi – adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi. contoh koperasi induk adalah 3
buah atau lebih gabungan koperasi yang membentuk koperasi induk.biasanya ada di
tingkat propvinsi.
3) Jenis koperasi
berdasarkan status keanggotaannya:
I. Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
II.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir
atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Sumber kutipan: